Thursday, January 19, 2012

Kena Stroke Ringan, Agus Darmadi Dibawa ke Rumah Sakit

Sabtu, 13 Mei 2006, 19:21:17 WIB

Laporan: Dzikry Subhanie


Rakyat Merdeka. Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PLTGU Borang, Agus Darmadi, Sabtu dinihari (13/5) dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Deputi Direktur Pembangkitan dan Energi Primer itu PLN itu terkena stroke ringan.

Informasi soal masuknya Agus Darmadi ke rumah sakit disampaikan pengacaranya Maqdir Ismail.

“Sekarang Pak Agus masih dirawat,” ujarnya.

Agus, jelas dia diserang stroke ringan karena dipaksa dipindahkan tadi malam dari Mabes Polri ke Kejaksaan. Dia menyatakan ada ada upaya paksa untuk membawa Agus dari rutan Mabes Polri ke rutan kejaksaan.

Dia heran mengapa Agus tiba-tiba dipindah, padahal berkas kasus yang melilit kleinnya itu belum siap. Upaya pemindahan tersebut membuat Agus tertekan.

“Dia merasa tertekan dan menderita stroke ringan,” ujar Maqdir kepada situs berita Rakyat Merdeka sore tadi di RSPP, Jakarta.

Maqdir juga mengatakan, stroke ringan itu diderita pertamakali oleh kliennya. Menurutnya, sampai saat berkas perkara Agus belum pernah diterima Kejaksaan.

Padahal tempo 120 hari di masa penyidikan, berkas itu harus sudah siap untuk dilakukan penuntutan. Tetapi setelah 120 hari berkas Agus tak juga disiapkan.

“Berkasnya belum siap dan selesai dalam rangka melakukan penuntutan. Sehingga kewajiban dari penyidik untuk membebaskan klien saya. Kalau tetap ditahan, maka itu melanggar hukum,” tegasnya. dry

No comments:

Post a Comment